SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REBPULBIK
INDONESIA
Setelah penjajahan belanda berakhir di Indonesia, Jepang
mulai menanamkankekuasaannya di Indonesia demi tujuan yang sama yaitu untuk
menjajah bangsa Indonesia.Ketika awal kedatangan Jepang ke Indonesia, mereka
mulai menarik simpati rakyat Indonesia.Jepang mempropagandakan bahwa
kedatangannya untuk menolong bangsa-bangsa terjajah danmenyelenggarakan
kemakmuran bersama dalam Asia Raya. Kedatangan Jepang disambut rakyatdengan
pengibaran bedera merah putih di samping bendera Jepang dan dengan
menyanyikanlagu Indonesia Raya. Tetapi ternyata rakyat Indonesia tertipu,
karena kemudian segera keluar larangan mengibarkan bendera merah putih dan
menyanyikan lagu Indonesia Raya.Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang
secara terus menerus menderitakekalahan dalam keikutsetaan Jepang dalam Perang
Dunia II melawan sekutu. Hal ini kemudianmembawa perubahan baru bagi pemerintah
Jepang di Tokyo. Jepang menyatakan bahwa HindiaTimur akan diberikan kemerdekaan
yang di umumkan oleh
Perdana Mentri Kaiso
tanggal 7September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen
Jepang (Teikoku Gikai)
ke 85. Janji tersebutkemudian diikuti oleh pembentukan
Dokuritu Zyunbi Tjosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia)oleh kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa(Gunseikan)yang
disahkan pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI ini beranggotakan sebanyak 60 orang
yang merupakan wakil dari setiap suku atau golongan yang mencerminkan
setiapsuku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh
DR.RadjimanWedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang
mewakili pemerintahanJepang yaitu Hchibangase Yosio. Dalam melaksanakan
tugasnya, dalam BPUPKI di bentuk lagi beberapa panitia kecil, antara lain
panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkahawal dalam sejarah
perumusan pancasila sebagai dasar negara.Secara ringkas proses perumusan
pancasila sebagai dasar negara republik indonesiaadalah sebagai berikut:
a. Pidato Muh. Yamin
pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 dengan judul : Asas
danDasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Pidato Muh. Yamin tentang asas
dan dasar negara tidak menyebutkan nama Pancasila adalah sebagai berikut.
1)Peri Kebangsaan,
2)Peri Kemanusiaan,
3)Peri Ketuhanan,
4)Peri Kerakyatan,
5)Kerakyatan RakyatDalam buku Muhammad Yamin yang berjudul
³Naskah Persiapan UUD 1945´ (1971: 721728)disebutkan bahwa ia melampirkan
Rancangan UUD RI. Pada bagian Pembukaan darirancangan itu ia menyebutkan rumusan
lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:1)Ketuhanan Yang Maha Esa,2)Kebangsaan
persatuan Indonesia,3)Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,4)Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,
5)Keadilan bagi seluruh rakyat IndonesiaDalam rumusan ini,
Mr. Muhammad Yamin melihat perbedaan agama yang ada diIndonesia ini sebagai
potensi yang dapat meruntuhkan kesatuan bangsa. Oleh karenanya Mr.Muhammad
Yamin menempatkan sila pertama sebagai sila ke-Tuhanan, dengan demikian beliau
menempatkan Negara pada posisi yang mempercayai adanya Tuhan dan berasaskan
pada-Nya.Hal yang disebutkan diatas didukung penuh oleh kelompok yang diwakili
oleh pemikiranHatta, Natsir dan Hamka, mereka berpendapat bahwa sila pertama adalah
fondasi bagi sila-sila yang lain. Karenanya, jika seseorang mengakui adanya
Tuhan Yang Maha Esa,seseorang tersebut secara otomatis akan menjadi individu
yang berperi kemanusiaan,kebangsaan kerakyatan dan juga berkeadilan sosial.
b. Mr Soepomo,
pada tanggal 31 Mei
1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulanlima dasar negara, yaitu
sebagai berikut :1)Paham Negara Kesatuan,2)Perhubungan Negara dengan Agama
3)Sistem Badan Permusyawaratan,
4)Sosialisasi Negara,
5)Hubungan antar BangsaSementara itu Interpretasi dan
simpulan dari Prof. A. G. Pringgodigdo terhadap pidatoSoepomo adalah bahwa
uraiannya memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1)Dasar persatuan dan kekeluargaan,
2)Takluk kepada Tuhan,
3)Kerakyatan
4)Dalam lapangan ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5)Negara Indonesia bersifat negara Asia Timur RayaSelain itu
Nugroho Notosusantojuga memberikan interpretasi terhadap pidato Soepomoadalah
bahwa pidatonya berisi pemikiran sebagai di bawah ini:
1)Persatuan,2)Kekeluargaan,3)Keseimbangan lahir dan batin,4)Musyawarah,5)Keadilan
rakyat
c. Pidato Soekarno
berjudul ³Philosofisce grondslag daripada Indonesia Mardeka (secarategas
dan jelas menyebutkan lima dasar negara yang disebut Pancasila) :
1)Kebangsaan Indonesia
2)Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3)Mufakat atau Demokrasi,
4)Kesejahteraan social,
5)Ke-Tuhanan yang berkebudayaanPidato Bung Karno pada 1 Juni
1945 dalam sidang BPUPKI ini, yang kemudiandijadikan sebagi hari
³Lahirnya Pancasila´
yang merupakan kristalisasi hasil pemikiranyang mendalam dan
panjang sejak tahun 1918
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 juni 1945, sembilan tokoh nasional, yakni,
Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta,Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,
Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.
Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr.Muhammad Yamin
yang tergabung dalamDokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pembahasan dan
berhasil menelurkan sebuahrumusan baru mengenai Pancasila, yaitu:1. Ketuhanan,
dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam PermusyawaratanPerwakilan5. Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat IndonesiaUntuk selanjutnya, perubahan yang terhadap
rumusan ini hanya terjadi pada sila pertama, halitu dilakukan karena khawatir
akan terjadinya perpecahan bangsa berdasarkanagama. Dengan berubahnya sila
pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dirasakan lebihmentolerir
penganut agama lain selain Islam di Negara Indonesia.
e.Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945
, dalam sidang PPKImemberi rumusan Pancasila sebagai berikut
:
1)Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
3)Persatuan Indonesia,
4)Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan,
5)Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaRumusan yang
disebut dengan pancasila inilah yang kemudian menjadi dasar negaraindonesia
hingga sekarang. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar
negaratidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika
merubah dasar negaraPancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap
MPRS No. XX/M PRS /1966 )
.Menurut pendapat
saya, sejarah perumusan Pancasila ini yang kemudian dijadikan sebagaiDasar
Negara Republik Indonesia berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Dimana,
dalam perjalananya mengalami banyak revisi dari dari waktu ke waktu ke arah
yang lebih baik dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar