BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya sebuah tatanan struktur
kenegaraan sangat diperlukan supaya pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Tatanan struktur kenegaraan dapat dilihat dari ranah hukum publik yang akan
dibahas dalam Hukum Tata Negara dimana di dalamnya terdapat aturan, cara dan
adat istiadat yang berlaku. Suatu organisasi kekuasaan yang biasa disebut
negara selalu ada organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan dan
wewenang untuk melaksanakan kehendaknya kepada siapapun yang ada di wilayahnya.
Dalam Teori Fiksi Hukum (Legal Fiction Theory) disebutkan bahwa suatu negara
dianggap telah memiliki konstitusi semenjak negara itu terbentuk. Oleh karena itu
sumber utama negara adalah konstitusi dimana salah satu makna dari konstitusi
itu adalaah UUD.
Tatanan struktur kenegaraan berisi
aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku
Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk.
Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang
menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. Dan juga UUD 1945
sebagai konstitusi dan ciptaan manusia perlu diadakan amandemen atau perubahan
untuk pasal – pasal yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
B.
Perumusan Masalah
1.
Arti penting amandemen UUD 1945.
2.
Alasan dan kesepakatan amandemen UUD 1945
3.
Sejarah amandemen UUD 1945
4.
Tujuan dibuatnya amandemen UUD 194
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam menyusun makalah ini,anatara lain :
1.
Agar supaya dapat mengetahui
arti penting amandemen UUD 1945.
2.
Agar supaya dapat mengetahui
alasan dan kesepakatan amandemen UUD 1945.
3.
Agar supaya dapat mengetahui
sejarah amandemen UUD 1945.
4.
Agar supaya dapat mengetahui
tujuan dibuatnya amandemen UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti Penting Amandemen UUD 1945
Amandemen
merupakan prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan
merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli. Selain itu, amandemen juga
merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu
rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah. Amendemen UUD 1945
sesungguhnya merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan
adanya Reformasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan negara yang demokratis
sekaligus makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan
kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal
yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan
kenegaraan pada masa kini. Selain itu, ada penafsiran yang beragam.
UUD 1945 bersifat supel (elastis), hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
masyarakat itu terus berkembang dan dinamis.
Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan
zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem
Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka jelaslah bahwa UUD 1945 bisa
diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
Menurut Sujatmiko,
amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan merupakan hal yang serius.
Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara. Beliau berpendapat bahwa
konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna. Jika ingin menyempurnakan
konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Dari beberapa referensi di
atas amandemen haruslah dipahami sebagai penambahan, atau perubahan pada sebuah
konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan
diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pemahaman lebih lanjut adalah
amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di
sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan
perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti
mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam
amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud-maksud mengganti dasar
negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan
presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan
terhadap hal-hal mendasar diatas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan
perubahan atas Pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa yang
harus mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas,
memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada,
tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945
itu sendiri.
B. Alasan Dan Kesepakatan Amandemen UUD 1945
Dalam
suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan oleh pemerintah, tidak etisapabila
tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Dalam hal ini kita berbicara
mengenai amandemen UUD 1945 sebagai sebuah landasan yang menyangkut seluruh
kehidupan masyarakat. Ada beberapa alasan dalam melakukan amandemen yaitu:
Ø Dari
segi historis
Sejarah pembuatan UUD 1995 didesain
oleh para pendiri negara ditetapkan dalam suasana yang tergesa-gesa.
Ø Dari
segi substansi dan isi UUD 1945
Dari segi ini,UUD 1945 memiliki
keterbatasan dan kelemahan yang tidak dpat dipakai sebagai rujukan
konstitusional yang memadai.
Ø Dari
segi sosiologis
Pada kenyataannya desakan agar UUD
1945 diamandemen begitu gencar dengan kata lain ada amanat dari rakyat untuk
melakukan amandemen UUD1945
Selain adanya alasan, dalam
melakukan amandemen diperlkukan adanya suatu kesepakatan. Kesepakatan ini
dilakukan antar fraksi MPR karena yang berwenang dan menetapkan UUD adalah MPR.
Kesepakatan antar fraksi ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai
kedudukan yang berlainan, namun terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal
organis. Perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 mensyaratkan adanya persetujuan
MPR. Berikut beberapa kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945,
antara lain :
1. Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945,
2. Tetap
mempertahankan NKRI,
3. Tetap
mempertahankan sistem presidensial,
4. Bagian
penjelasan UUD 1945 yang normatif,dimasukan dalam batang tubuh,
5. Perubahan
addendum : satu kesatuan antara bagian yang diubah dengan yang tidak diubah.
Dengan
adanya alasan dan kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945,
dimaksudkan supaya amandemen tersebut dapat lebih baik lagi atau maksimal dalam
usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Selain
itu, Undang-undang Dasar yang telah dibuat dapat sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat Indonesia saat ini
.
C. Sejarah
Amandemen UUD 1945 di Indonesia
Amandemen I
Amandemen
yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas
dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9
pasal, yakni:
Pasal
5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari
amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang
terlalu kuat (executive heavy).
Amandemen II
Amandemen
yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui
sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan
25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A,
pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A,
pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal
28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal
28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab
IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari
amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak
Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Amandemen
III
Amandemen
ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9
November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri
dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1,
pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11,
pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E,
pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA,
Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti
perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan
Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara,
Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen IV
Sejarah
amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada
amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2,
pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31,
pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB
XIII, Bab XIV.
Inti
Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian
dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan,
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
D. Tujuan
Membuat Amandemen UUD 1945
Tujuan dari
amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan
untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang
tidak dapat dipakai maka UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah
mengalami beberapa amandemen :
• Amandemen ke I disahkan 19 Oktober
1999
• Amandemen ke II disahkan 18
agustus 2000
• Amandemen ke III disahkan 10
November 2001
• Amandemen ke IV disahkan 10
Agustus 2002
Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan
yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan
kepentingan rakyat.
B.
Saran
Dengan hasil makalah
ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,bukan berarti kami sebagai penyusun
makalah ini saja tetapi juga semua pihak yang memerlukannya,agar makalah ini
sebagai acuan dalam menambah wawasan serta pengetahuan tentang amandemen UUD 1945
dan juga menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto.2005.Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan
Pemerintah Daerah.Bandung:Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo
Husada.